ARTI LUAS PERIKANAN
Perikanan merupakan kata dengan kata dasar ikan, dan ikan sendiri didefinisikan sebagai anggota vertebrata poikilotermik (berdarah dingin) yang
hidup di air dan bernapas dengan insang. Ikan merupakan kelompok
vertebrata yang paling beraneka ragam dengan jumlah spesies lebih dari
27,000 di seluruh dunia. Secara taksonomi, ikan tergolong kelompok
paraphyletic yang hubungan kekerabatannya masih diperdebatkan; biasanya
ikan dibagi menjadi ikan tanpa rahang (kelas Agnatha, 75 spesies
termasuk lamprey dan ikan hag), ikan bertulang rawan (kelas
Chondrichthyes, 800 spesies termasuk hiu dan pari), dan sisanya
tergolong ikan bertulang keras (kelas Osteichthyes). Ikan dalam berbagai
bahasa daerah disebut iwak (jv, bjn), jukut (vkt). (Wikipedia.com, 2012)
Perikanan sendiri memiliki arti sebagai segala sesuatu yg bersangkutan dengan penangkapan, pemiaraan, dan pembudidayaan ikan;(Artikata.com, 2012). namun pengertiannya meluas apabila disangkutkan dengan hukum yang berlaku di negara kita yaitu menurut undang-undang (UU) No.9 Tahun 1985 pasal 1 huruf disebutkan: “Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan”. Bahkan UU No 31 Tahun 2004 memberikan pengertian lebih kompleks lagi, yakni; “Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis”(Tamin, 2011)
Perikanan sendiri memiliki arti sebagai segala sesuatu yg bersangkutan dengan penangkapan, pemiaraan, dan pembudidayaan ikan;(Artikata.com, 2012). namun pengertiannya meluas apabila disangkutkan dengan hukum yang berlaku di negara kita yaitu menurut undang-undang (UU) No.9 Tahun 1985 pasal 1 huruf disebutkan: “Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan”. Bahkan UU No 31 Tahun 2004 memberikan pengertian lebih kompleks lagi, yakni; “Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis”(Tamin, 2011)
Pengertian ini menjadi kabar baik bagi mahasiswa dan masyarakat perikanan. Kita sebagai masyarakat perikanan memiliki jangkauan yang luas dalam menyelami dan mengoptimalkan potensi alam perairan yang ada. dengan mengacu pada perundang-undangan tersebut berarti kegiatan perikanan tidak melulu pada penangkapan dan budidaya ikan itu sendiri saja, namun juga mencakup lingkungan dari perairan dan bahkan sampai kepada pengolahan hasil perikanan. dan komoditasnya juga sangat luas dinyatakan biota perairan lainnya adalah yang ada kaitannya dengan pisces, crustacea, mollusca, coelenterata, enchinodermata, amphibia, reptilia, mamalia, alggae diperairan termasuk sumber daya ikan.
Perlu diingat, pemanfaatan lingkungan perairan harus dilaksanakan dengan seksama dan hati-hati, sebab usaha perikanan juga seperti usaha yang lain yaitu memiliki dampak yang buruk apabila tidak dilakukan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. sebagai contoh dalam usaha penangkapan dengan menggunakan racun, bom, jaring trawl, penangkapan lobster dengan kompressor telah jelas dilarang, namun masih banyak masyarakat yang masih menggunakannya, akibatnya sangat membahayakan pelaku sendiri dan merusak lingkungan, khususnya terumbu karang sebagai tempat berlindung dan berkembangbiak ikan serta sebagai tujuan wisata bahari. Dalam budidaya pun tak jauh beda, walau tidak melanggar hukum, pemberian pakan ikan dan obat ikan yang menyalahi aturan dan prosedur justru akan merugikan lingkungan perairan disekitar dan berdampak menimbulkan kematian akibat buruknya lingkungan hidup ikan, yang tentunya merugikan pembudidaya sendiri. dalam pengolahan juga lebih kompleks lagi sebab berhubungan dengan limbah yang dihasilkan yang mencemari lingkungan dan keamanan produk pangan yang mencakup masyarakat luas.
Dengan adanya referensi ini diharapkan
-siswa dan mahasiswa perikanan khususnya angkatan baru untuk tidak minder dengan statusnya yang ada embel-embel "perikanan" yang terkesan "ndeso, gak ngetrend" seperti fakultas lain sebab banyak sekali potensi yang bisa digarap dari hanya sekedar "bidang Perikanan" hendaknya masyarakat Perikanan lebih sadar hukum dan "melek" prosedur, walau tidak selalu benar dilapangan, tidak ada salahnya membaca aturan pakai sebuah produk ataupun belajar dari pengalaman orang lain yang berguna meminimalisir potensi kerugian baik untuk lingkungan dan diri sendiri
Daftar pustaka,
-Ikan. 2012. Wikipedia Indonesia, diakses tanggal 28 April 2012. http://id.wikipedia.org/wiki/Ikan
-Perikanan. 2012. Artikata, diakses tanggal 28 April 2012. http://www.artikata.com/arti-365561-perikanan.html
-Tamin, B.Y. 2011. Perikanan dalan Perspektif Hukum. http://boyyendratamin.blogspot.com
Daftar gambar
-Coral Reef Rehabilitation and Management Program. http://regional.coremap.or.id/raja_ampat/kegiatan/article.php?id=581
Daftar pustaka,
-Ikan. 2012. Wikipedia Indonesia, diakses tanggal 28 April 2012. http://id.wikipedia.org/wiki/Ikan
-Perikanan. 2012. Artikata, diakses tanggal 28 April 2012. http://www.artikata.com/arti-365561-perikanan.html
-Tamin, B.Y. 2011. Perikanan dalan Perspektif Hukum. http://boyyendratamin.blogspot.com
Daftar gambar
-Coral Reef Rehabilitation and Management Program. http://regional.coremap.or.id/raja_ampat/kegiatan/article.php?id=581
Komentar
Posting Komentar