Kesehatan Keselamatan Kerja Perikanan

Dalam artikel ini saya tidak membahas teknik mendetail tentang K3 yang memang ada pelatihan tersendiri karena semua bidang pekerjaan akan berbeda dalam penerapannya. Inti dari K3 adalah bagaimana semua pihak, baik pemerintah, perusahaan / badan tempat berkerja dan pekerja itu sendiri meminimalisir resiko kecelakaan kerja. Resiko kecelakaan bisa barakibat luka ringan, luka sedang, luka berat bahkan kematian. Resiko bahaya bisa disebabkan oleh bahaya fisika dan mekanik serta bahaya bahan kimia, bahaya biologis dan bahaya psikologis.
 
Bahaya fisik dapat berupa benturan, terjatuh, kejatuhan, luka bakar, tertusuk, terseret, ataupun aktifitas fisik lain yang berhubungan dengan sarana dan prasarana berkerja yang dapat mengakibatkan iritasi, luka, tuli, patah tulang, remuk tulang, kehilangan bagian badan permanen bahkan kematian.Bahaya fisik terbesar biasanya berhubungan dengan konstruksi dan permesinan atau mekanik.

Bahaya biologi bisa berupa bakteri, virus dan jamur yang menyerang bagian tubuh yang juga dapat berpotensi kematian, contoh terserang E coli akut dapat menyebabkan diare dan jika tidak ditangani berujung pada kematian. Bahaya kimia dapat diakibatkan oleh asap, bahan mudah terbakar, bahan korosif, asam kuat, basa kuat, logam berat, limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dsb yang dapat menyebabkan iritasi, terbakar, keracunan dan bahaya lain.

Bahaya psikologis dapat diakibatkan jam kerja terlalu tinggi dan beban kerja yang terlalu berat sehingga terserang stress, kekerasan dalam perusahaan atau organisasi pekerja, penindasan oleh karyawan lain atau atasan, pelecehan seksual dan masalah lain yang menimbulkan dampak psikologis.

Dikarenakan banyaknya resiko dalam berkerja, Pemerintah mengatur dalam undang-undang  untuk melindungi pekerja, antara lain diatur dalam peraturan perundangan sbb;

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiapa-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

UU No. 14 Tahun 1969 : Tentang Ketentuan pokok mengenau ketenagakerjaan
Pasal 3 : tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 9 : tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
Pasal 10 : Pemerintah membina norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian gantirugi, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja. (nyomot di kaskus)
dan beberapa peraturan turunan slainnya yang berlaku menurut hukum yang berlaku.

Semua pihak harus berperan aktiv dalam melaksanakan K3. Sebagai pekerja harus belajar dengan baik mengenai hak dan kewajiban sebagai pekerja dan mematuhi SOP demi keselamatan kerja, perusahaan/ badan tempat berkerja juga harus memperhatikan kesehatan pekerjanya, selalu memberikan peringatan, pelatihan, menyediakan sarana keselamatan, membuat SOP dan menerapkan SOP keselamatan ditempat kerja  serta bertanggung jawab penuh terhadap pekerja selama jam kerja. Selain itu, untuk memaksimalkan rasa aman, perusahaan diwajibkan mengansurasikan pekerjanya dan bahkan ada yang memberikan perlindungan lebih baik dari asuransi konvensional. Pemerintah sebagai penegak hukum harus mengawasi perlindungan pekerja jika ada kasus perusahaan yang kurang maksimal memberikan proteksi sesuai undang-undang yang dibuatnya.

Ada contoh kasus keselamatan kerja yang seharusnya tidak terjadi jika norma K3 diterapkan, hal itu dialami rekan kerja waktu berkerja di suatu perusahaan disalah-satu danau di Sumatera. Teman saya yang sudah dianggap saudara sendiri tersebut menggunakan Speedboat tanpa lampu (info dari narasumber lain) dan tidak menggunakan live jacket. tanpa disengaja perahu menabrak batu dan terjadi kebocoran sehingga diduga tenggelam di danau tersebut bersama 1 rekan yang baru masuk kerja belum genap 1 bulan, dan sampai saat ini belum ditemukan. perlu diketahui beliau pandai berenang dan sering melakukan penyelaman bawah air. Namun memang di danau toba seperti kepercayaan lokal jangan sampai kita bercanda berlebihan/ bertindak yang kurang pantas, rekan saya satu ini menurut ingatan saya memang anaknya agak sembrono.
Togy Parulian Naibaho, teman, saudara, adik

cuplikan berita mengenai kasus tersebut : http://hariansib.co/mobile/?open=content&id=26558 (ada beberapa bagian dari berita yang tidak sesuai terutama soal Lifana yang menurut info teman dilokasi tidak ada nama tersebut dalam kejadian)

mungkin jika teman saya menggunakan live jacket tidak akan terjadi hal tersebut namun semua kembali pada takdir, kita sebagai manusia hanya bisa mengusahakan keselamatan dan meminimalisir kecelakaan. semoga arwah beliau ditempatkan ditempat terbaik disisinya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. amin


Tulisan ini dipersembahkan untuk semua pekerja yang beresiko kecelakaan kerja serta semua rekan pekerja yang pernah mengalami kecelakaan dan untuk teman baik saya Togi Parulian Naibaho serta rekannya Rio yang telah beristirahat dengan tenang.

Salam

Aquatropica Indonesia









Komentar